Peningkatan ekonomi masyarakat desa adalah wujud dan peran pemerintah dalam mensukseskan pembangunan nasional yang berkesinambungan. Pemerintah membuat terobosan-terobosan dalam membentuk dan membina unit usaha di masyarakat yang diharapkan dapat menjadi wadah yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan dan kegotong royongan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan bahwa fungsi desa diharapkan menjadi subyek pembangunan untuk pemenuhan pelayanan dasar kepada