Pengenjek (24/09) –
Sehubungan dengan masa ibadah kepengurusan Masjid Al-Muthmainnah Desa Pengenjek
Kec. Jonggat periode 2011-2016 yang akan berakhir pada bulan Oktober tahun ini ,
sejumlah Jama’ah Masjid Al-Muthmainnah melaksanakan pemilihan dan pembentukan Pengurus
Masjid yang baru periode 2016-2021. Bertempat di Masjid Al-Muthmainnah, usai melaksanakan
shalat Jum’at (23/09) jama’ah dari masing-masing dusun berkumpul untuk membahas
dan merancang agenda yang akan menjadi sejarah baru di Kepengurusan Masjid
Al-Muthmainnah desa Pengenjek. Difasilitasi oleh Kadus sewilayah Pengenjek
bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda pembentukan Pengurus
Masjid dilaksanakan lebih awal dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan
pimpinan serta Ta’mir Masjid yang terpilih dapat melaksanakan kegiatan
(program) yang sudah direncanakan sebelumnya berjalan lancar.
“Kita
memiliki program Masjid yang sudah direncanakan dan akan menjadi batu sandungan
jika Masjid tidak memiliki struktur Kepengurusan” ungkap Mahisun (44). Pria
yang menjabat sebagai Kepala dusun (Kadus) Pengenjek Daye ini pun menambahkan
bahwa sebagai bentuk tanggungjawab kita bersama terhadap pemberdayaan ummat
Islam dalam melestarikan nilai-nilai ajaran serta mengamalkan ajaran tersebut
dalam wujud memakmurkan Masjid. Ditambahkan oleh Kadus Kantor Indah, Muliadi
(44) bahwa Ta’mir Masjid harus mampu menjembatani keinginan Jama’ah yang
diharapkan memiliki kompeten didalam membina Jama’ah Al-Muthmainnah khususnya
dan ummat Islam pada umumnya.
Pada
kesempatan itu pula, Pengurus Masjid yang lama menyampaikan laporan
pertanggungjawaban Pengurus Masjid terkait dengan keadaan Kas yang dimiliki
serta memaparkan program – program yang sudah dijalankan. “Kami berterimakasih
kepada seluruh Jama’ah atas amanah selama 5 tahun yang sudah diemban sehingga
Kas Masjid mengalami peningkatan yang signifikan dan mohon ma’af kalau ada
kekurangan selama ini baik dalam pelayanan maupun program.” ungkap Abdul
Manan,S.Ag. salah seorang perwakilan Pengurus. Dari penyampaian laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang Kas Masjid dan pemaparan program tersebut telah disepakati dan
disetujui oleh Jama’ah yang hadir sehingga diharapkan tidak ada permasalahan
dikemudian hari.
Acara
pembentukan dan pemilihan Pengurus Masjid periode 2016-2021 berjalan lancar dan
demokratis. Dari beberapa nama yang diusulkan melaui perwakilan masing-masing
dusun tersebut terjaring beberapa nama calon yang dianggap layak untuk
menduduki posisi ketua, yakni Abdul Manan,S.Ag., Mashur dan Mawardi,S.Pd. Namun
pada saat yang bersamaan salah seorang calon dari perwakilan dusun Pengenjek
Lauq, Mashur (46) mengundurkan diri dan menunjuk Calon dari Dusun Montong Sari
(Abdul Manan,S.Ag) untuk memimpin kepengurusan Masjid yang baru. Keinginan
Mashur tersebut disepakati dan disetujui oleh seluruh Jama’ah dan Calon yang
hadir pada saat itu. Sedangkan kepengurusan inti yang menduduki posisi Wakil
Ketua diemban oleh Mawardi,S.Pd., Sekretaris dipegang Farhan, dan posisi
bendahara masih dipercayakan kepada H.Ulul Azmi. Sehingga dalam waktu yang
singkat, Kepengurusan Masjid Al-Muthmainnah Desa Pengenjek periode 2016-2021
akhirnya terbentuk.
Berikut susunan
Pengurus inti Masjid Al-Muthmainnah Desa Pengenjek periode 2016-2021 :
1. Ketua : Abdul Manan,S.Ag.
2. Wakil Ketua : Mawardi,S.Pd.
3. Sekretaris : Farhan
4. Bendahara : H. Ulul Azmi